BREKING NEWS

Rokok Tator Berry: "Ahau" Di Balik Gudang Ketapang Yang Menyalurkan Barang Tanpa Izin Ke Pangkalpinang

INDONESIAPRIME, PANGKALPINANG, 23 SEPTEMBER 2026 — Peredaran rokok bermerek TATOR varian Berry kian meluas di toko-toko dan warung seantero Pangkalpinang. Produk ini terindikasi tidak memiliki pita cukai yang sah, mencantumkan nomor layanan berhenti merokok yang keliru, serta dijual dengan harga jauh di bawah produk berizin resmi. Keberadaannya di pasaran memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan dari warga mengenai siapa yang mengatur aliran barang tersebut agar bisa beredar secara terus-menerus.
 
Pendistribusian tidak dilakukan secara terbuka, melainkan disalurkan langsung oleh tenaga penjualan ke tempat-tempat usaha secara diam-diam. Pola penyaluran yang terjadwal dan terarah ini menunjukkan adanya pengelolaan terstruktur di balik peredaran tersebut. Barang didatangkan tanpa prosedur resmi, sehingga keberadaannya sulit dilacak oleh pihak yang tidak berkepentingan, namun tetap tersedia di banyak titik jual di kota ini.
 
Dari keterangan yang dikumpulkan dari berbagai sumber di lapangan, sosok yang dikenal luas dengan panggilan "Ahau" disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan seluruh rantai pasokan rokok tersebut. Nama ini kerap dikaitkan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama yang mengatur pengiriman barang dari tempat penyimpanan ke para pedagang di Pangkalpinang. Informasi ini muncul berulang kali dari narasumber yang berbeda, namun belum ada konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
 
Tempat penyimpanan yang diduga menjadi basis operasional berupa gudang yang berlokasi di kawasan Industri Ketapang, wilayah Pangkal Balam. Dari lokasi inilah pasokan rokok TATOR Berry diduga dikirimkan ke berbagai penjuru kota. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah tempat tersebut memiliki izin penyimpanan maupun distribusi yang sah, atau beroperasi tanpa pemberitahuan kepada instansi berwenang.
 
Di kemasan tercantum nama CV. Satria Tangguh Abadi, Pasuruan, sebagai produsen. Namun tanpa pita cukai yang sah dan dokumen peredaran yang lengkap, status produk ini dipertanyakan. Jika benar dikelola oleh pihak yang disebutkan, maka kegiatan ini berpotensi melanggar ketentuan cukai, merugikan pendapatan negara dan daerah, serta membahayakan konsumen karena kualitas dan kandungan zat di dalamnya tidak terjamin melalui pengawasan resmi.
 
Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Mulai dari memverifikasi keabsahan produk, menelusuri kegiatan gudang di Ketapang, hingga meminta keterangan langsung kepada pihak yang dikenal sebagai "Ahau". Setiap temuan harus diproses secara transparan dan sesuai hukum, agar warga mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peredaran barang tidak memenuhi syarat di lingkungannya.
 
Pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan klarifikasi maupun penyangkalan secara terbuka kepada awak media maupun kepada pihak berwenang. Awak media telah berupaya menghubungi pihak yang dimaksud, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan disampaikan kepada publik secara berimbang dan objektif.

(Tim/H2)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation