BREKING NEWS

Rokok Ilegal Menggila Di Pangkalpinang: Label Palsu Menggaruda, Jaringan Tersusur, Siapa Yang Melindungi Rantai Haram Ini?

INDONESIAPRIME, PANGKALPINANG - Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang bukan lagi sekadar isu kecil, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang menampar wajah kedaulatan negara. Di jalan-jalan utama hingga lorong-lorong pinggiran, produk tanpa cukai sah berseliweran, seolah hukum hanyalah tulisan yang tak bermata. Di kawasan Opas Indah, tepatnya di Jalan R.E. Martadinata, rokok merek LAYER Click dijual bebas—bukan dari jalur resmi, melainkan diantar langsung oleh penjajak bayangan yang menyamar sebagai pedagang biasa.
 
Apa yang paling memuakkan bukan sekadar adanya barang haram itu sendiri, melainkan penipuan berkedok lambang negara. Kemasan rokok tersebut memakai segel bergambar Garuda dengan tulisan “Cukai Hasil Tembakau Indonesia”, seolah meminjam kewibawaan negara untuk menutupi niat curang. Di sisi lain, tertera pita bertuliskan “JAYGRETOOO Rp10.325/12 batang”, padahal di kemasan tertulis isi 20 batang. Ini bukan sekadar kesalahan cetak—ini rekayasa yang dirancang untuk mengelabui mata negara dan merampok kas publik secara terencana.
 
Tindakan ini melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap produk tembakau memiliki pita cukai sah sesuai jenis, isi, dan nilai barang. Penggunaan pita yang tidak sesuai spesifikasi, jumlah batang, maupun harga jual, adalah pelanggaran nyata yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
 
Lebih jauh, pemalsuan atau penyalahgunaan tanda pita cukai jatuh pada Pasal 43 UU Cukai, yang mengancam pelaku pidana penjara dan denda berkali-kali lipat dari nilai barang. Jika pita tersebut dibuat atau ditempel tanpa hak sah, maka ini bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merusak sendi-sendi pendapatan negara. Mengapa segel bergambar lambang negara bisa dipakai sembarangan untuk produk yang tidak terdaftar? Siapa yang berwenang memberikan izin semacam itu, atau justru tidak ada yang memberi—lalu siapa yang menutup mata?
 
Dari keterangan pemilik warung, rokok ini dikirim langsung oleh tenaga penjual yang datang berkeliling, bukan melalui jalur distribusi resmi. Ini membuktikan adanya jaringan yang sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan. Pasal 38 UU Cukai melarang pengedaran barang kena cukai tanpa dokumen pelunasan atau tanpa izin resmi. Setiap orang yang mengantar, menyetok, hingga menjualnya—semua adalah mata rantai pidana yang harus diputus satu per satu.
 
Informasi yang diperoleh tim investigasi mengarah pada dugaan keterkaitan rokok LAYER dengan merek lain, yaitu 68, serta sosok yang disebut “Big Bos ATY” dari Kalimantan Barat yang diduga mengendalikan jaringan hingga ke Pangkalpinang. Di tingkat lokal, muncul nama berinisial SRM yang berkediaman di kawasan Opas Indah, yang diduga menjadi penampung sekaligus penyalur barang haram ini. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar peredaran barang ilegal, melainkan jaringan lintas daerah yang merencanakan pencurian penerimaan negara secara sistematis.
 
Dugaan adanya tempat penyimpanan tersembunyi di seberang kediaman SRM, yang disamarkan sebagai rumah kontrakan berwarna hijau, memperkuat dugaan bahwa ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan cermat. Pasal 41 UU Cukai mengatur pidana bagi siapa pun yang menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui tidak dilunasi cukainya. Menyembunyikan gudang di balik kedok hunian adalah bentuk pengelakan yang patut diselidiki secara mendalam—apakah hanya satu orang yang tahu, atau ada pihak lain yang ikut menutupi?
 
Yang paling menyakitkan adalah ketika penindakan seolah hanya berhenti pada pedagang kecil di warung. Mereka hanyalah ujung ekor ular besar yang dikorbankan agar kepala tetap aman. Mengapa aparat seakan enggan menelusuri ke atas? Mengapa sosok-sosok yang disebut sebagai pengatur, pemasok, hingga pemilik gudang tidak segera dipanggil untuk dimintai keterangan? Apakah karena mereka bukan orang sembarangan, atau justru ada yang melindungi?
 
Kerugian negara bukan angka kecil. Setiap bungkus rokok yang beredar tanpa cukai sah adalah uang yang dirampok dari kas yang seharusnya dipakai untuk membangun sekolah, rumah sakit, hingga jalan raya rakyat. Pasal 40 UU Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas seluruh kerugian penerimaan negara yang ditimbulkan. Jika jaringan ini beroperasi lama dan meluas, berapa triliun rupiah yang telah hilang dari rakyat? Siapa yang harus menggantinya?
 
Kepada Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Kantor Bea Cukai setempat, kami bertanya dengan lantang: sampai kapan Anda membiarkan pencurian ini berlangsung di siang bolong? Apakah laporan ini akan didiamkan, atau justru dijadikan pijakan untuk membongkar seluruh jaringan dari akar hingga ranting? Masyarakat tidak butuh janji manis, tetapi bukti nyata bahwa hukum sama tegasnya bagi pedagang kecil maupun pengusaha besar di balik layar.
 
Kami menuntut agar Bea Cukai segera memverifikasi keaslian pita cukai yang dipakai, mencocokkan jumlah batang dengan keterangan pada label, serta menelusuri dari mana pita itu diperoleh. Jika terbukti palsu atau disalahgunakan, maka penindakan tidak boleh berhenti pada yang menempelkannya saja—harus dilacak hingga ke sumber percetakan dan pihak yang mengedarkannya. Pasal 44 UU Cukai juga menjerat setiap orang yang membantu memindahkan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul barang ilegal ini.
 
Kepada mereka yang disebut dalam informasi ini—Big Bos ATY, SRM, serta siapa pun yang terlibat—kami bertanya: apakah Anda siap menjelaskan dari mana pasokan rokok ini berasal, siapa yang membiayainya, berapa lama beroperasi, dan ke mana uang hasil penjualannya mengalir? Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi selamanya. Rakyat tidak akan diam melihat negara dirampok di depan mata, sementara pelakunya bebas berkeliling seolah tidak bersalah.
 
Pada akhirnya, persoalan rokok ilegal ini bukan sekadar soal tembakau dan kemasan. Ini adalah ujian integritas negara: apakah hukum hanya berlaku untuk yang lemah, atau tegak lurus bagi semua? Kami meminta aparat segera bertindak, membuka setiap mata rantai, memanggil setiap nama yang disebut, dan mempertanggungjawabkan setiap kerugian yang terjadi. Rakyat menunggu—bukan kata-kata, melainkan tindakan yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun.

(Tim/H2)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation